Bengkulu Selatan,BI – Guna meminimalisir adanya penyelewangan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 10 Desa yang ada di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu selatan, Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 16 hari sejak Kamis (13/06/2019) hingga Selasa (28/06/2019) mendatang.
Pemeriksaan evaluasi administrasi dana DD dan ADD tahun 2018 dilakukan di sepuluh desa dikecamatan seginim, yaitu Desa Muara Pulutan, Pajar Bulan, Padang siring, Dusun Tengah, Darat sawah ilir dan Desa Babatan Ulu bertempat di kantor Desa Pajar Bulan sedangkan Desa lainnya, yaitu Desa Sindang Bulan, Kota Bumi Baru, Gunung Ayu dan Darat Sawah Ulu dilakukan di kantor Desa Sindang Bulan.
Hari ini memasuki hari keenam, tim Inspektorat Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan Desa di Kecamatan Seginim, yakni di Desa Sindang Bulan, Kota Bumi Baru,Gunung Ayu dan Desa Darat Sawah Ulu.
“Dengan tim yang berjumlah lima belas orang yang kita bagi menjadi lima tim untuk pemeriksaan dimasing-masing desa,” ungkap Ketua tim dari Inspektorat Bengkulu Selatan, Nayuran,SH MH, saat ditemui di Desa Sindang Bulan, Kecamatan Seginim, Selasa (18/06/2019).
Dikatakan Ali, pemeriksaan reguler tersebut dilakukan rutin setiap tahunnya untuk memonitoring sekaligus mengevaluasi, agar dalam penggunaannya DD maupun ADD yang bersumber dari APBN dan APBD tepat sasaran.
“Kita ada pemeriksaan administrasi, fisik dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), bila nanti terdapat kesalahan pada adminitrasi maka silakan lakukan perbaikan,namun bila ada indikasi penyimpangan maka akan di rekomendasikan untuk ditindaklajuti dan untuk kesalahan administrasi diberikan waktu selama 60 hari.” paparnya.
Pihaknya meminta seluruh desa agar dalam pengerjaannya sesuai dengan random dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sudah tercover dan terangkum dalam satu tahun.
sumber : https://www.bengkuluinteraktif.com/inspektorat-bengkulu-selatan-evaluasi-penggunaan-dd-dan-add