Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

advanced divider
advanced divider

Badan Permusyarawatan Desa

nama

Ketua BPD

nama

wakil ketua

nama

Sekretaris

nama

bendahara

nama

anggota

nama

anggota

nama

anggota
advanced divider

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Tugas BPD

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPD

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Bagikan halaman ini

0